1. Pakai Topi Lucu, Gaji Dipotong 10 Persen.
Toleransi terhadap topi komedi di Selandia Baru ternyata tidak terlalu tinggi. Mengenakan topi lucu bisa diartikan sebagai pelanggaran kode seragam dan hukumannya bisa berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen.
2. Perusahaan Wajib Mengukur Lingkar Pinggang Karyawan
Dalam upaya untuk mengurangi obesitas di Jepang, 'Hukum Metabo' diperkenalkan. Hukum ini menetapkan batas lingkar pinggang (33,5 inci untuk pria dan 35,4 inci untuk wanita) untuk semua karyawan dalam rentang usia di 40-75 tahun.
Ini tidak hanya berarti pemberi kerja secara hukum wajib mengukur pinggang karyawan mereka secara teratur, tetapi mereka yang melebihi batas (dan tidak menurunkan berat badan dalam waktu tiga bulan) harus mengikuti kelas diet. Itu salah satu cara untuk mendorong gaya hidup sehat.
3. Bekerja Lembur adalah Ilegal
Di Kementerian Tenaga Kerja Jerman, bekerja dari jam 9 pagi sampai 5 sore bukan hanya cara mencari nafkah. Itu satu-satunya cara.
Bahkan, Kementerian melarang manajernya menghubungi staf di luar jam kerja, kecuali darurat. Demikian pula karyawan di Prancis diwajibkan secara hukum untuk menghindari email di luar pekerjaan.
Mengapa? Hal demikian dilakukan melindungi staf dari eksploitasi diri. Dengan kata lain, jika kamu cenderung terlalu banyak bekerja, ini benar-benar akan memaksamu untuk berhenti. Kecuali, kamu tahu, kamu suka melanggar hukum.