4. Perusahaan Tidak Dapat Pecat Karyawan Seenaknya
Pemberi kerja di India harus mengikuti aturan ketat ketika harus memberhentikan staf mereka. Menurut undang-undang sejak Inggris memerintah wilayah tersebut, semua perusahaan di India dengan lebih dari 100 orang diharuskan berkonsultasi dengan pemerintah sebelum memecat seorang karyawan.
Namun, undang-undang tersebut dapat dibatalkan jika alasan pemecatan adalah pelanggaran pidana.
5. Karyawan Berhak Cuti Panjang dan Digaji Full
Butuh jeda karier? Mungkin sudah waktunya untuk pindah ke Belgia.
Tidak hanya karyawan di negara ini yang secara hukum berhak atas istirahat karier selama setahun dari pekerjaan mereka, mereka juga akan menerima gaji penuh saat pergi.
Dan itu belum semuanya. Mereka juga dijamin dapat kembali bekerja begitu mereka kembali, yang dikonfirmasi oleh pemberi kerja sebelum mereka pergi.
6. Boleh Tidur Siang di Kantor
Tetap terjaga di tempat kerja bisa menjadi perjuangan sehari-hari bagi banyak orang. Tetapi jika kamu bekerja di Jepang, kamu tidak perlu lagi melawan keinginan untuk tidur
Pemberi kerja Jepang membolehkan tidur siang di kantor. Itu juga dilihat sebagai tanda kerja keras. Namun kamu harus tetap tegak saat tidur. Bantal meja tidak diperbolehkan.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)