IDXChannel—Gaji CPNS 2023 pada dasarnya sama dengan besaran yang diterima PNS sesuai dengan golongannya. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat (1) dan (2).
Ayat pertama menyebutkan bahwa, “Gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP No. 30/2015 terhitung mulai 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP No. 15/2019.”
Sementara ayat kedua memperjelas dan mempertegas bahwa besaran gaji yang diterima Calon Peganai Negeri Sipil (CPNS) sama dengan yang diterima oleh PNS yang telah resmi diangkat.
Adapun bunyi ayat tersebut adalah, “Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa CPNS yang telah lolos seleksi dan diterima bekerja, akan mendapatkan gaji yang sama dengan PNS yang telah diangkat secara resmi. Besarannya dibagi berdasarkan golongan.