3. Tunjangan Anak
Tunjangan untuk dua anak adalah sebesar 2% dari gaji pokok yang diperoleh anggota DPR RI setiap bulannya.
4. Tunjangan Lain
Anggota dan Ketua DPR RI juga memperoleh tunjangan lainnya berupa uang sidang, tunjangan asisten anggota, tunjangan beras, tunjangan PPh. Adapun rincian besarannya antara lain sebagai berikut.
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000.
- Asisten anggota: Rp2.250.000.
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan.
- Tunjangan PPh: Rp2.699.813.
Itulah informasi mengenai gaji Ketua DPR RI dan anggotanya serta besaran tunjangannya yang bisa Anda jadikan referensi. Apakah Anda tertarik untuk menjadi anggota DPR RI?