Dengan tugas tersebut, anggota DPR berhak menerima gaji pokok setiap bulannya. Gaji anggota dan Ketua DPR RI didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Besaran gaji pokok anggota dan Ketua DPR RI juga tercantum dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta dalam surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji pokok Ketua DPR RI dan anggotanya antara lain:
- Gaji pokok Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan.
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000 per bulan
- Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan.
Tunjangan Ketua DPR RI dan Anggotanya
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Ketua DPR RI dan anggotanya juga memperoleh beberapa tunjangan seperti uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh, tunjangan suami/ istri, dan tunjangan anak. Berikut besaran tunjangan yang diperoleh anggota dan Ketua DPR RI.
1. Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR RI: Rp9.700.000 per bulan.
- Anggota DPR RI merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan.
- Anggota DPR RI merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan.
2. Tunjangan Suami/ Istri
Tunjangan suami/ istri yang diperoleh anggota DPR RI adalah sebesar 10% dari gaji pokok yang diterima.