sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Ketua RT di Indonesia, Intip Besarannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
11/10/2023 10:37 WIB
Gaji ketua RT di Indonesia menarik untuk disimak.
Gaji Ketua RT di Indonesia, Intip Besarannya. (Foto: MNC Media)
Gaji Ketua RT di Indonesia, Intip Besarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Gaji ketua RT di Indonesia menarik untuk disimak. RT atau rukun tetangga merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat pasal 7 ayat (1) diatur, RT dan RW bertugas membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan dan membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan serta perizinan juga tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (9/10/2023), IDX Channel telah merangkum gaji ketua RT di Indonesia, sebagai berikut.

Gaji Ketua RT di Indonesia

1. Ketua RT di Pontianak 

Dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 terkait Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT menerima gaji setiap tahunnya yakni sebesar Rp1,5 juta atau setiap bulannya sebesar Rp125 ribu. 

2. Ketua RT di Riau

Dalam situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi tentang honor bagi ketua RT. Ketua RW hanya menerima Rp 650.000 per bulan. Sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan.

3. Ketua RT di Padang 

Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah yang akan diterima ketua RT yaitu sebesar Rp245 ribu setiap bulannya.

4. Ketua RT di Makassar

Dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT berdasarkan pencapaian kinerjanya. Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah Ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp500.000 setiap bulannya. Sementara yang paling tinggi apabila Ketua RT mendapatkan nilai sangat baik, maka akan mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000 setiap bulannya.

5. Ketua RT di Yogyakarta

Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT sebesar Rp250.000 per bulan.

6. Ketua RT di Bengkulu 

Biaya Operasional yang diberikan Pemkot Bengkulu kepada Ketua RT dan RW di Kota Bengkulu  sebesar Rp600.000/bulan. Pemkot Bengkulu saat ini masih berusaha dapat menaikkan BOP untuk Ketua RT dan Ketua RW menjadi Rp1 juta per bulan.

7. Ketua RT di Semarang

Dalam postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022 lalu disebutkan bahwa gaji ketua RT di Semarang pada 2022 Rp 600.000 per bulannya. Hendrar mengatakan bahwa ia berjanji gaji ketua RT pada tahun depan alias pada 2023 akan naik sebesar Rp 1.000.000.

8. Ketua RT di Bandung

Insentif RT di Bandung sebesar Rp300.000. Sedangkan, RW sebesar Rp500.000 per bulan. Namun karena dianggap terlalu kecil, Pemerintah Kota Bandung berencana akan menaikkan insentif bagi RT dan RW. Wacana tersebut telah disampaikan dalam rapat banggar dengan DPRD. 

9. Ketua RT di Depok  

Pemerintah Kota Depok menetapkan besaran insentif untuk ketua RT sebesar Rp500 ribu/bulan dari sebelumnya Rp300 ribu/bulan. Pemberian insentif ini merupakan wujud perhatian dan apresiasi pemerintah untuk ketua RT atas kinerjanya selama ini.

10. Ketua RT di Bekasi

Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan intensif sebesar Rp5.000.000 setiap tahunnya atau bila dibagi 12 bulan maka Ketua RT di Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp416.000 setiap bulan.

11. DKI Jakarta

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1647 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga, RT dan RW akan mendapatkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi dengan nominal untuk RT sebesar Rp2 juta per bulan.

Namun, perlu digaris bawahi jika uang tersebut bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium kepada Ketua RT. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan operasional dari masing-masing RT.

Itulah informasi terkait gaji ketua RT di Indonesia yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement