IDXChannel - Gaji perawat di rumah sakit dan Puskesmas menarik untuk disimak. Tenaga kesehatan di Puskesmas, termasuk perawat, juga akan memperoleh penghasilan di luar gaji lainnya yang berdasarkan status kepegawaian.
Perawat sendiri memiliki tugas pokok memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Seorang perawat profesional harus mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik termasuk mencatat riwayat medis dan gejala pasien.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (27/9/2023), IDX Channel telah merangkum gaji perawat di rumah sakit dan puskesmas, sebagai berikut.
Gaji Perawat di Rumah Sakit dan Puskesmas
1. Gaji Perawat di Rumah Sakit
Perawat dengan sertifikat lulusan S1 atau D3 bisa menjadi perawat di rumah sakit. Namun dengan syarat memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat kompetensi resmi dari pemerintah. Pembuatan STR saat ini sudah bisa kamu lakukan secara online melalui situs resmi Kemenkes.
Setelah mengantongi STR, kamu bisa langsung menentukan jenis rumah sakit mana yang Anda inginkan. Mulai dari rumah sakit pemerintahan, swasta, atau rumah sakit di luar negeri. Kisaran gaji perawat rumah sakit dengan STR berkisar antara Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulannya.