3. Hitung pajak berdasarkan tarif progresif
Pajak dihitung secara bertingkat. Lapisan pertama dari penghasilan kena pajak sebesar Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen. Lapisan berikutnya sebesar Rp190 juta (yaitu dari Rp60 juta ke Rp250 juta) dikenakan tarif 15 persen. Selanjutnya, Rp250 juta berikutnya dikenai tarif 25 persen. Sisanya, yaitu Rp646 juta terakhir (dari Rp500 juta ke Rp1,146 miliar), dikenai tarif 30 persen.
Jika dijumlahkan:
- Pajak dari Rp60 juta pertama adalah 5 persen = Rp3 juta
- Pajak dari Rp190 juta berikutnya adalah 15 persen = Rp28,5 juta
- Pajak dari Rp250 juta berikutnya adalah 25 persen = Rp62,5 juta
- Pajak dari Rp646 juta terakhir adalah 30 persen = Rp193,8 juta
Total pajak setahun adalah sekitar Rp287,8 juta.
Jadi, pajak per bulan jika gaji Anda Rp100 juta yakni:
Rp287.800.000 dibagi 12 bulan = sekitar Rp23.983.333 per bulan.
Pajak di Indonesia memang menggunakan sistem progresif, artinya makin besar gaji, makin besar persentase pajaknya. Meski terlihat besar, pajak adalah bagian dari kontribusi kita untuk membangun negara.
(Shifa Nurhaliza Putri)