Syarat Memiliki Rumah Subsidi
Mengutip ideal.id, syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mendapatkan perumahan bersubsidi adalah sebagai berikut:
a) Warga Negara Indonesia (WNI)
b) Sudah menikah atau berusia 21 tahun
c) Calon penerima manfaat atau pasangannya (suami/istri) belum pernah memiliki harta benda dan mempunyai tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
d) Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
e) Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun f) Penerima KPR Subsidi wajib memiliki NPWP atau SPT dan PPh
g) Mematuhi syarat penggunaan yang ditetapkan pemerintah
Kelebihan Perumahan Subsidi
Jika Anda mencari hunian terjangkau, hunian bersubsidi adalah pilihan yang tepat. Selain terjangkau, ternyata perumahan bersubsidi juga memiliki sejumlah manfaat lain, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Siap Huni
Sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelamatkan pembeli dari pengembang yang tidak jujur, rumah subsidi selalu dijamin siap huni atau siap huni. Dengan demikian, pembeli dapat langsung melihat status terkini rumah dan fasilitas internalnya untuk memastikan rumah yang dibangun dalam kondisi baik dan berkualitas.
2. Developer Terpercaya dan Aman
Selain siap huni, keunggulan lain dari perumahan subsidi adalah dibangun oleh pengembang terpercaya. Karena perumahan bersubsidi merupakan program pemerintah, maka pengembang terpilih dijamin memiliki rekam jejak yang baik.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas rumah yang disediakan karena pengembang terpilih telah berpengalaman bekerja di berbagai proyek perumahan bersubsidi.