sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gen-Z, Yuk Cermati Pengertian Perumahan Subsidi, Keuntungan, dan Syaratnya

Milenomic editor Shifa Nurhaliza Putri
05/06/2024 14:29 WIB
Sebelum membeli ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu pengertian perumahan subsidi, keuntungan, dan syaratnya.
Gen-Z, Yuk Cermati Pengertian Perumahan Subsidi, Keuntungan, dan Syaratnya. (Foto: Pengertian Perumahan Subsidi, Keuntungan, dan Syaratnya)
Gen-Z, Yuk Cermati Pengertian Perumahan Subsidi, Keuntungan, dan Syaratnya. (Foto: Pengertian Perumahan Subsidi, Keuntungan, dan Syaratnya)

3. Lebih Terjangkau 
Keunggulan rumah subsidi selanjutnya terletak pada harga. Karena ini merupakan program bantuan  pemerintah, maka nominal cicilan bulanan yang harus dibayarkan akan lebih murah dibandingkan KPR reguler.

4. Tenor Jangka Panjang 
Keuntungan perumahan subsidi selanjutnya adalah  jangka waktu pinjaman yang panjang yaitu 20 tahun. Inilah salah satu faktor yang membuat pembagian perumahan lebih masuk akal dan memudahkan kita mengalokasikan modal untuk keperluan lain.

5. Pembayaran DP lebih kecil
Berbeda dengan KPR nonsubsidi yang mensyaratkan uang jaminan sekitar 15-30% dari harga rumah, DP untuk rumah bersubsidi lebih rendah yaitu tidak lebih dari 10%. Selain uang muka yang lebih kecil, pemerintah juga memberikan subsidi uang muka melalui mekanisme Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) bagi pemohon yang masih kesulitan menerima uang mukanya.

Secara umum besaran SBUM yang diberikan kepada penerima subsidi perumahan  adalah Rp 4 juta. Namun perlu diingat bahwa SBUM ini hanya diberikan kepada pemohon yang mengajukan permohonan tanah tempat tinggal dan bukan apartemen.

6. Suku bunga rendah dan tetap 
Biasanya suku bunga subsidi perumahan adalah 5%. Suku bunga ini bersifat tetap, artinya tidak berubah hingga berakhirnya jangka waktu pinjaman. Dibandingkan KPR nonsubsidi, jumlah tersebut jelas jauh lebih rendah. Selain itu, besaran bunga KPR konvensional juga dapat dengan mudah diubah sesuai referensi Bank Indonesia (BI).

7. Bebas PPN dan biaya asuransi 
Biasanya ketika membeli rumah dengan KPR biasa, kita perlu menyiapkan uang untuk membayar biaya asuransi dan PPN (pajak pertambahan nilai). Dalam hal perumahan bersubsidi, hal tersebut tidak berlaku karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. (SNP)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement