sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gini Lho, Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
18/03/2022 15:16 WIB
Banyak orang yang tidak mengetahui cara mengaktifkan NPWP Non Efektif atau NPWP yang sudah terblokir
Gini Lho, Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif (Foto: MNC Media)
Gini Lho, Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif (Foto: MNC Media)

Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar

Beberapa tahapan untuk mengurus NPWP terblokir melalui KPP Terdaftar adalah sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif yang bisa diunduh melalui pajak.go.id.
  • Isikan nama dan nomor NPWP lama, jangan lupa untuk ditandatangani.
  • Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama Anda.
  • Serahkan berkas-berkas tersebut ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  • Wajib pajak bisa mengirimkan berkas tersebut melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Melalui Kring Pajak

Cara kedua yaitu melalui Kring Pajak yang dilakukan secara online. Pengaktifan kembali NPWP Non Efektif tersebut dilakukan melalui nomor telepon 1500200 atau melalui live chat Kring Pajak yang ada pada situs www.pajak.go.id yang tersedia setiap hari Senin-Jumat pukul 08:00-16:00.

Berkas yang perlu disiapkan meliputi:

  • NPWP
  • Nama lengkap
  • NIK (untuk Wajib Pajak orang pribadi)
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat Email yang terdaftar di sistem informasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
  • Nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar di sistem informasi DJP
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo (untuk Wajib Pajak Badan)

Itulah beberapa cara mengaktifkan NPWP Non Efektif agar bisa digunakan kembali.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement