IDXChannel – Banyak orang yang tidak mengetahui cara mengaktifkan NPWP Non Efektif atau NPWP yang sudah terblokir.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan sebagai nomor identitas dari seorang wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam urusan perpajakan. Nah, bagaimana jika NPWP Anda terblokir atau mendapatkan status Non Efektif? Berikut adalah cara mengaktifkan NPWP Non Efektif:
Baca Juga:
Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif
- Kriteria Wajib Pajak yang Mendapat Status Non Efektif
NPWP yang terblokir atau mendapatkan status Non Efektif memiliki beberapa kriteria, antara lain:
- Memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas tidak lagi menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (1 tahun) dan tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selamanya.
- Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif
Berikut adalah beberapa cara untuk mengaktifkan NPWP yang terblokir atau memiliki status Non Efektif:
Baca Juga: