Selain itu, tanda penerimaan uang yang digunakan untuk keperluan intern organisasi; kuitansi untuk segala jenis pajak dan penerimaan lainnya; segala surat gadai; dokumen yang menyebutkan simpanan uang, surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada bank, koperasi, dan badan lain kepada nasabah.
Termasuk juga dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan moneter; serta tanda pembagian bunga, keuntungan, atau imbalan hasil dari dari surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun.
Itulah informasi terkait hal yang bukan merupakan objek bea meterai yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.