IDXChannel - Hal apa saja yang bukan merupakan objek bea meterai? Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yakni dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan. Bea Meterai dikenakan tarif tetap sebesar Rp10 ribu per lembar berlaku sejak 1 Januari 2021.
Pemungut bea meterai merupakan pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu, penyetoran bea meterai tersebut ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP.
Wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai merupakan wajib pajak yang memiliki kriteria, antara lain memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dan/atau menerbitkan dan memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah dokumen sebesar 1.000 dokumen per bulan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (17/10/2023), IDX Channel telah merangkum hal yang bukan merupakan objek bea meterai, sebagai berikut.
Hal yang Bukan Merupakan Objek Bea Meterai
Mengacu pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2022, hal yang bukan merupakan objek bea meterai antara lain dokumen terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat penumpang dan barang; ijazah dalam bentuk apapun; tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas daerah, dan lembaga lain; tanda terima pembayaran berupa pensiun, tunjangan, dan gaji.