IDXChannel—Ketahui perbedaan quick count, real count, dan exit poll untuk turut andil mengawasi pemilu 2024. Ketiganya sama-sama menunjukkan hasil suara, namun pengambilan datanya dilakukan dengan metode yang berbeda.
Hari ini (14/2), warga Indonesia mengikuti pemilihan umum dan pemilihan legislatif. Sesuai jadwal, rekapitulasi perhitungan suara akan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Namun biasanya lembaga survei, atau bahkan partisipan pemilu yang mengikuti dan mengawasi perhitungan suara di TPS kerap membagikan hasil quick count di tempat pemilihannya masing-masing.
Lantas, apa perbedaan antara quick count, real count, dan exit poll? Simak penjelasannya di bawah ini.
Quick Count
Menurut Peraturan KPU 9/2022 Pasal 1 Angka 22, quick count atau perhitungan cepat adalah penghitungan suara hasil pemilihan umum secara cepat menggunakan teknologi informasi atau metodologi tertentu.