Prosedur ini melibatkan pembawaan KTP asli, pengisian formulir permohonan, dan pengambilan kartu NPWP yang baru.
Bagi yang ingin menghindari kunjungan langsung ke KPP, mencetak kartu NPWP secara online adalah pilihan terbaik. Proses cetak ulang NPWP online cukup sederhana.
Inilah Cara Cetak Kartu NPWP Online tanpa Efin. (FOTO: MNC MEDIA)
Para wajib pajak hanya perlu membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id dan login menggunakan akun DJP Online.
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dan minta EFIN dari KPP terdaftar. Permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online.
- Setelah login, pilih menu "Informasi".
- Pilih NPWP elektronik dan klik "Kirim e-mail".
- Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik langsung ke alamat e-mail yang terdaftar.
- Periksa inbox e-mail, unduh lampirannya, dan cetak NPWP tersebut.
NPWP elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik. Karena itu, dapat digunakan secara resmi dalam kegiatan seperti permohonan kredit ke bank atau untuk keperluan pajak lainnya. NPWP elektronik juga dapat menjadi alternatif jika kartu fisik rusak, tertinggal, atau hilang.
Dengan proses cetak ulang NPWP secara online, diharapkan wajib pajak dapat dengan mudah mengatasi masalah kartu NPWP yang rusak atau hilang tanpa harus mengunjungi KPP secara langsung.