Syarat-syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat mencairkan sebagian saldo tabungan JHT mereka dengan memenuhi persyaratan berikut:
1. Masa Keanggotaan Minimal
Peserta harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun.
2. Jumlah Pencairan
Peserta dapat mencairkan JHT sebagian, maksimal 10% untuk persiapan pensiun, atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
Inilah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan klaim pencairan JHT, persiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Untuk Pencairan Sebagian 10%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
2. Untuk Pencairan Sebagian 30% (untuk kepemilikan rumah)
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (sesuai peruntukannya dan diperoleh dari Bank mitra)
- Buku Tabungan Bank yang menjadi mitra pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika dimiliki)
Langkah-langkah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim pencairan JHT secara online:
- Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan yang disediakan.
- Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri terbaru dengan ukuran file maksimal 6MB dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF.
- Setelah konfirmasi data pengajuan diterima, simpan data Anda.
- Anda akan menerima jadwal wawancara online dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email.
- Petugas akan melakukan verifikasi data melalui panggilan video.
- Setelah verifikasi dan persetujuan klaim, saldo JHT Anda akan ditransfer ke rekening yang telah Anda cantumkan.
Langkah-langkah untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja secara Langsung di Kantor Cabang
Jika Anda lebih suka klaim langsung di Kantor Cabang, ikuti petunjuk berikut:
- Pindai QR Code di Kantor Cabang.
- Isi Data Awal, termasuk NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Keanggotaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk menentukan kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi di portal.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas di Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses berikutnya akan dilakukan di Kantor Cabang hingga selesai.
Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang tercantum. Harap dicatat bahwa dokumen harus asli dan fotokopi. Pengambilan JHT sebagian bisa dikenai pajak progresif jika jarak waktu pengambilan lebih dari 2 tahun.