sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Mudah Perpanjang SKCK 2023

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
31/07/2023 09:30 WIB
Cara mudah perpanjang SKCK 2023 bisa dilakukan secara online dan offline. Dan langkahnya pun sangat mudah.
Inilah Cara Mudah Perpanjang SKCK 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Cara Mudah Perpanjang SKCK 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Mudah Perpanjang SKCK 2023 Online

Inilah Cara Mudah Perpanjang SKCK 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

Untuk memperpanjang SKCK, Anda bisa melakukannya secara online dan offline. Perpanjang SKCK secara online bisa dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Meski demikian, Anda perlu datang langsung ke kantor Polisi untuk menerbitkan SKCK tersebut. Adapun langkah-langkah perpanjang SKCK online antara lain sebagai berikut :

  1. Buka laman https://skck.polri.go.id/.  
  2. Lakukan registrasi dan isi formulir yang berisi daftar  pertanyaan secara online.
  3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang telah dipersiapkan.
  4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000.
  7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.

SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon. Tentunya Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisasi sesuai dengan kebutuhan.

Cara Mudah Perpanjang SKCK 2023 Offline

Selain secara online, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK dengan datang langsung ke kantor wilayah kesatuan kepolisian sesuai dengan kebutuhan SKCK Anda seperti Polsek, Polres, maupun Polda. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang SKCK di kantor polisi ini antara lain sebagai berikut. 

  1. Datang ke kantor kesatuan wilayah polisi terdekat (Polsek/Polres) sesuai dengan kebutuhan SKCK.
  2. Bawalah semua dokumen persyaratan.
  3. Isilah formulir yang tersedia.
  4. Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000. 

Perlu diketahui, biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Itulah penjelasan cara mudah perpanjang SKCK 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement