IDXChannel - Cara perpanjang KIR mobil pick up online sebenarnya mudah. Hal ini tidak lepas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Mulai tahun 2024, aturan mengenai uji KIR untuk mobil pick up mengalami perubahan signifikan. Uji KIR merupakan syarat penting untuk memastikan kendaraan layak beroperasi di jalan.
Lantas apa saja cara perpanjang KIR mobil pick up online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Pendaftaran Uji KIR Mobil Pick Up Online
Kini, pendaftaran uji KIR untuk mobil pick up bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:
1. Daftar Melalui Situs Resmi Uji KIR
- Buka ponsel atau laptop dan akses situs resmi uji KIR di https://ngekironline.co.id/.
- Isi data yang diminta secara lengkap dan teliti, termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), domisili kendaraan (Provinsi), dan permohonan pengajuan uji KIR.
- Klik tombol “Daftar” setelah data terisi lengkap.
- Pilih menu “Cek Pendaftaran”.
- Masukkan nomor pendaftaran uji KIR dan lakukan verifikasi.
- Bayar biaya uji KIR mobil pick up sesuai dengan tagihan yang diberikan.
- Lakukan uji KIR pada mobil pick up dan evaluasi hasil pengujian.
- Cetak dokumen hasil uji KIR setelah evaluasi selesai.

Inilah Cara Perpanjang KIR Mobil Pick Up Online. (FOTO: MNC MEDIA)
2. Daftar Melalui Aplikasi Resmi KIR
Selain melalui situs resmi, pendaftaran uji KIR juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi seperti Cek KIR Jakarta, eKIR Jakarta – Booking, atau Si Kumis Bookir. Caranya adalah sebagai berikut: