Pasal 4: Hal-hal yang Tidak Diinginkan
PIHAK KEDUA berhak menuntut pelunasan penuh jika PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau meninggal dunia sebelum jatuh tempo, kecuali jika ahli waris bersedia melanjutkan kewajiban tersebut.
Pasal 5: Biaya Penagihan
Segala biaya penagihan menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.
Pasal 6: Biaya Lainnya
Biaya pembuatan surat ini dan biaya terkait utang menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.
Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan
Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan di (--- Kantor Pengadilan Negeri ---).
Pasal 8: Penutup
Surat ini dibuat rangkap dua, masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, serta memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
[ ------------------------- ]
PIHAK KEDUA
[ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ]
[ --------------------------- ]
Dengan demikian, contoh surat perjanjian hutang piutang di atas materai tidak hanya mengatur hubungan antara pemberi utang dan penerima hutang, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. (MYY)