IDXChannel - Gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkatnya menarik dibahas usai beberapa tahun lalu terjadi demo besar.
Kepala desa dan perangkat desa memiliki peran penting dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta mengembangkan desa.
Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lantas berapa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkatnya? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkatnya
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A, sementara sekretaris desa menerima 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A.