Gaji perangkat desa lainnya juga ditetapkan sesuai dengan struktur organisasi pemerintahan desa.
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Tahun 2024
Besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mengacu pada ketentuan berikut:
- Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Inilah Gaji dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkatnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Tunjangan Kepala Desa
Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa serta perangkat desa.
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa tahun 2024: