- Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
- Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
- Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
- Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
- Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
- Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan
Penghasilan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah setempat.
Itulah penjelasan gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkatnya. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)