IDXChannel - Gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkatnya menarik dibahas usai beberapa tahun lalu terjadi demo besar.
Kepala desa dan perangkat desa memiliki peran penting dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta mengembangkan desa.
Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lantas berapa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkatnya? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkatnya
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A, sementara sekretaris desa menerima 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A.
Gaji perangkat desa lainnya juga ditetapkan sesuai dengan struktur organisasi pemerintahan desa.
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Tahun 2024
Besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mengacu pada ketentuan berikut:
- Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Inilah Gaji dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkatnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Tunjangan Kepala Desa
Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa serta perangkat desa.
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa tahun 2024:
- Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
- Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
- Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
- Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
- Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
- Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan
Penghasilan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah setempat.
Itulah penjelasan gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkatnya. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)