Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari beberapa sumber, diketahui bahwa gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1 juta. Hal ini dikemukakan oleh beberapa petugas KPU di beberapa Kota di Indonesia, seperti Anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmaryati “Iya (gaji Rp1 juta), ujarnya.
Kemudian Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi juga menjelaskan bahwa setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta selama masa kerja. “Iya (Rp1 juta), sesuai masa kerja)”, Ujarnya.
Demikian pembahasan mengenai besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.