sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Gaji Perangkat Desa 2024 dan Tunjangannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
23/08/2024 17:00 WIB
Gaji perangkat Desa 2024 menarik untuk dibahas, banyak yang mengatakan bahwa gaji mereka cukup besar.
Inilah Gaji Perangkat Desa 2024 dan Tunjangannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Gaji Perangkat Desa 2024 dan Tunjangannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Gaji perangkat Desa 2024 menarik untuk dibahas, banyak yang mengatakan bahwa gaji mereka cukup besar.

Seperti diketahui kepala desa dan perangkat desa memiliki peran penting dalam melayani masyarakat, menjalankan program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa. Tanggung jawab besar ini didukung oleh pengaturan gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lantas berapa gaji perangkat desa 2024? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Gaji Perangkat Desa 2024

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa gaji kepala desa adalah 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a, sementara sekretaris desa mendapatkan 110 gaji dari gaji pokok PNS golongan yang sama. 

Gaji perangkat desa lainnya diatur berdasarkan struktur organisasi pemerintahan desa.

Bupati atau walikota menetapkan besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya berdasarkan ketentuan berikut:

1. Kepala Desa

Penghasilan tetap minimal Rp2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

2. Sekretaris Desa

Penghasilan tetap minimal Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

3. Perangkat Desa Lainnya

Penghasilan tetap minimal Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Inilah Gaji Perangkat Desa 2024 dan Tunjangannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan. Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas yang diemban. Tunjangan yang diterima pada tahun 2024 meliputi:

Tunjangan Jabatan:

  • Kepala Desa: Rp500.000,00 per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp450.000,00 per bulan
  • Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000,00 per bulan

Tunjangan Kinerja:

  • Kepala Desa: Rp300.000,00 per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp250.000,00 per bulan
  • Perangkat Desa Lainnya: Rp200.000,00 per bulan

Tunjangan Kesejahteraan:

  • Kepala Desa: Rp200.000,00 per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp150.000,00 per bulan
  • Perangkat Desa Lainnya: Rp100.000,00 per bulan

Tunjangan Lainnya:

  • Kepala Desa: Rp100.000,00 per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp75.000,00 per bulan
  • Perangkat Desa Lainnya: Rp50.000,00 per bulan

Total Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024

Dengan adanya gaji pokok dan tunjangan, berikut ini adalah total penghasilan per bulan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa pada tahun 2024:

  • Kepala Desa: Rp3.526.640,00
  • Sekretaris Desa: Rp3.149.420,00
  • Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200,00

Besaran penghasilan ini masih bisa berubah seiring dengan perkembangan ekonomi, tingkat inflasi, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang berlaku.

Itulah penjelasan gaji perangkat desa 2024. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement