sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Penyebab BPJS Susah Cair, Periksa Kelengkapan Persyaratannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/12/2024 16:28 WIB
Penyebab BPJS susah cair penting untuk diketahui. Anda perlu memastikan alasan kenapa pengajuan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan Anda tidak cair. 
Inilah Penyebab BPJS Susah Cair, Periksa Kelengkapan Persyaratannya. (Foto: MNC Media) 
Inilah Penyebab BPJS Susah Cair, Periksa Kelengkapan Persyaratannya. (Foto: MNC Media) 
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)  (tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya seperti SIM);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Memiliki akun SIAP Kerja (untuk pengajuan klaim JKP);
  • Paklaring atau surat keterangan bekerja dari tempat bekerja;
  • Lembar PKWT dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, jika syarat pengajuan tidak terpenuhi, maka pencairan BPJS Anda pun bisa ditolak. 

2. Data Tidak Valid

Tidak hanya kelengkapan, Anda juga perlu memperhatikan kecocokan data pada dokumen yang dilampirkan. Data yang tercantum di KTP harus sesuai dengan data yang ada pada KK atau surat paklaring. Sebab, jika terdapat ketidaksesuaian data, maka bisa jadi penyebab pengajuan BPJS susah cair. 

3. Pembayaran Premi Terlambat

Penyebab BPJS susah cair juga bisa jadi karena keterlambatan pembayaran premi. Pada JKP misalnya, syarat pengajuan pencairan dana salah satunya adalah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. Oleh karena itu, jika terjadi keterlambatan pembayaran premi maka pengajuan BPJS pun susah cair. 

4. Batas Minimal Masa Tunggu

Penyebab BPJS susah cair berikutnya bisa jadi karena batas minimal masa tunggu. Lamanya proses pencairan JHT biasanya tidak begitu panjang jika semua persyaratan sudah dilengkapi dan terverifikasi serta disetujui. Hanya diperlukan waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk mencairkan saldo JHT. 

Namun, biasanya ada masa tunggu yang perlu dipenuhi yakni setidak-tidaknya satu bulan sejak tanggal Anda berhenti bekerja yang tercantum pada paklaring dari perusahaan. Oleh karena itu, jika masih kurang dari waktu satu bulan, biasanya belum bisa dilakukan pengajuan klaim. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement