1. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK
Saat mengajukan pinjaman online, nasabah harus memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji kepada penyedia fintech. Jika gagal membayar pinjaman, data pribadi mereka dapat dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman, yang bisa menyulitkan mereka mendapatkan bantuan keuangan di masa depan.
Inilah Risiko Pengalaman Menggunakan Joki Pinjol. (FOTO: MNC MEDIA)
2. Denda dan Beban Bunga yang Terus Bertambah
Keterlambatan pembayaran akan menyebabkan penambahan denda dan bunga, yang membuat jumlah utang semakin besar. Untuk mengatasi ini, nasabah dapat meminta keringanan bunga atau memperpanjang tenor pinjaman agar cicilan lebih terjangkau.
3. Penagihan oleh Debt Collector
Fintech memiliki prosedur penagihan yang ketat. Jika nasabah tidak membayar, mereka akan diingatkan melalui pesan singkat atau telepon. Jika masih belum dibayar, tim penagihan akan melakukan kunjungan ke rumah nasabah atau menghubungi orang terdekat mereka. Hal ini dapat mengganggu kehidupan pribadi dan menimbulkan stres.
4. Mengelola Pinjaman dengan Bijaksana
Langkah bijaksana adalah memastikan bahwa cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari pendapatan. Dengan suku bunga yang tinggi dan jangka waktu pembayaran yang singkat, penting untuk mengelola pinjaman dengan hati-hati agar tidak terjebak dalam utang yang tidak terkendali.
Meskipun pinjaman online memberikan kemudahan akses ke dana, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko yang terkait dan menggunakan produk ini dengan bijaksana.
Itulah penjelasan pengalaman menggunakan joki pinjol. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)