IDXChannel - Gaji lulusan STAN tertinggi menarik untuk dibahas. Sebab banyak yang beranggapan bila lulusan STAN memiliki penghasilan yang tinggi.
Seperti diketahui STAN menjamin semua lulusannya untuk bekerja ikatan dinas di bidang keuangan negara mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Pendidikan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) ini memang menjanjikan pekerjaan yang tetap begitu lulusannya selesai kuliah di STAN.
Lantas berapa sebenarnya gaji lulusan STAN tertinggi? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya.
Gaji Lulusan STAN Tertinggi
Berdasarkan PP tahun 2019 yang mengatur gaji pegawai STAN setelah diangkat menjadi PNS maka bisa dikelompokan ada dua pendapatan gaji yang dimiliki pegawai STAN, yaitu :
1. Gaji Pokok
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan program D3 STAN langsung diangkat menjadi PNS. Lulusan program D3 STAN diangkat menjadi PNS golongan II C.
Jika lulusan STAN itu berasal dari program D1, maka ketika lulus akan menjadi PNS golongan II A. Gaji lulusan STAN dengan golongan II A mendapatkan gaji Rp2.022.200,00 per bulan.
Golongan II A ini adalah lulusan D1 STAN. Kemudian, untuk golongan II C akan mendapatkan gaji Rp2.301.800,00 per bulan. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.
Pada tahun berikutnya, gaji lulusan D1 STAN alias PNS golongan IIA meningkat menjadi Rp2.054.100,00 per bulan.
Sedangkan gaji lulusan D3 STAN alias PNS golongan II C meningkat menjadi Rp2.374.300,00 per bulan. Khusus untuk pegawai STAN yang sudah mengabdikan diri selama 33 tahun lebih, akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.365.000,00 per bulan.