3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati
Bila ada janda maupun duda yang ditinggal mati PNS saat berjalannya masa kerja, maka PNS tersebut akan dipensiunkan dan mendapatkan uang pensiun dengan rincian sebagai berikut:
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.746.500
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai dengan Rp3.453.300
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai dengan Rp4.243.600
Itulah rincian besaran gaji pensiun PNS yang tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
 
           
               
               
                             
                                 
                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    