sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Besaran Gaji Pensiun PNS, dari Golongan I hingga IV

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
15/07/2022 16:12 WIB
Apakah Anda mengetahui besaran gaji pensiun PNS yang terbaru? Setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan gaji pensiunan
Intip Besaran Gaji Pensiun PNS, dari Golongan I hingga IV (Foto: MNC Media)
Intip Besaran Gaji Pensiun PNS, dari Golongan I hingga IV (Foto: MNC Media)

3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati

Bila ada janda maupun duda yang ditinggal mati PNS saat berjalannya masa kerja, maka PNS tersebut akan dipensiunkan dan mendapatkan uang pensiun dengan rincian sebagai berikut:

  • Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800
  • Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.746.500
  • Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai dengan Rp3.453.300
  • Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai dengan Rp4.243.600

Itulah rincian besaran gaji pensiun PNS yang tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement