IDXChannel – Apakah Anda mengetahui besaran gaji pensiun PNS yang terbaru? Setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan gaji pensiunan.
Banyak orang yang menginginkan untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS karena memiliki masa tua yang terjamin. Hal ini dikarenakan setiap orang yang pensiun dari PNS akan mendapatkan sebuah dana pensiun.
Besaran Gaji Pensiun PNS

Gaji pensiunan atau uang pensiun yang diterima oleh PNS yang sudah tidak bekerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berikut rincian besaran gaji pensiun PNS yang berlaku saat ini:
1. Gaji Pokok Pensiun PNS
Berikut adalah besaran gaji pokok atau pensiun pokok pensiunan PNS yang akan diterima apabila sudah purna atau tidak bekerja:
- PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900
- PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.865.000
- PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800
- PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900
2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS
Untuk besaran pensiun pokok pensiunan janda atau duda PNS juga berbeda-beda tergantung dari golongannya. Berikut rincian nominal di setiap golongan PNS:
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.200
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500
3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati
Bila ada janda maupun duda yang ditinggal mati PNS saat berjalannya masa kerja, maka PNS tersebut akan dipensiunkan dan mendapatkan uang pensiun dengan rincian sebagai berikut:
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.746.500
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai dengan Rp3.453.300
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai dengan Rp4.243.600
Itulah rincian besaran gaji pensiun PNS yang tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
 
           
               
               
                             
                                 
                                 
                                 
                                 
                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    