sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek Terbaru

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
13/01/2023 12:45 WIB
Cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek tidak jauh berbeda. Bahkan baik secara online maupun offline.
Intip Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
Intip Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

Syarat Perpanjang SKCK 

Berikut ini adalah persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang wajib disiapkan: 

Intip Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 
  • Membawa fotocopy KTP/SIM. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. 
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. 

Biaya Membuat dan Perpanjang SKCK 

Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. 

Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Cara Perpanjang SKCK Online 

Melansir dari laman Polri, berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda ikuti: 

  • Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/ 
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online. 
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK. 
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode). 
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. 
  • Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000 
  • Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK. 
  • SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. 
Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement