sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Menghitung KPR Rumah dengan Bunga Fixed dan Floating Rate Secara Manual

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/05/2024 14:54 WIB
Perbankan mematok besaran bunga KPR yang berbeda-beda, oleh karena itu calon pembeli dianjurkan untuk menghitung skema kreditnya dengan cermat.
Intip Cara Menghitung KPR Rumah dengan Bunga Fixed dan Floating Rate Secara Manual. (Foto: MNC Media)
Intip Cara Menghitung KPR Rumah dengan Bunga Fixed dan Floating Rate Secara Manual. (Foto: MNC Media)

Cicilan Bunga = Rp300.000.000 x 8% x 10 : 120 = Rp2.000.000
Total Cicilan KPR = Rp2.500.000 + Rp2.000.000 = Rp4.500.000

Jika pada tahun selanjutnya bunga turun ataupun naik, Anda dapat menghitungnya dengan cara yang sama, yakni hanya dengan menghitung besaran cicilan bunga dengan besaran bunga yang baru berlaku. 

Itulah informasi penting tentang cara menghitung KPR dengan skema fixed rate dan floating rate. (NKK)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement