Cicilan Bunga = Rp300.000.000 x 8% x 10 : 120 = Rp2.000.000
Total Cicilan KPR = Rp2.500.000 + Rp2.000.000 = Rp4.500.000
Jika pada tahun selanjutnya bunga turun ataupun naik, Anda dapat menghitungnya dengan cara yang sama, yakni hanya dengan menghitung besaran cicilan bunga dengan besaran bunga yang baru berlaku.
Itulah informasi penting tentang cara menghitung KPR dengan skema fixed rate dan floating rate. (NKK)