sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Menghitung KPR Rumah dengan Bunga Fixed dan Floating Rate Secara Manual

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/05/2024 14:54 WIB
Perbankan mematok besaran bunga KPR yang berbeda-beda, oleh karena itu calon pembeli dianjurkan untuk menghitung skema kreditnya dengan cermat.
Intip Cara Menghitung KPR Rumah dengan Bunga Fixed dan Floating Rate Secara Manual. (Foto: MNC Media)
Intip Cara Menghitung KPR Rumah dengan Bunga Fixed dan Floating Rate Secara Manual. (Foto: MNC Media)

Cicilan Pokok = Rp300.000.000 : 120 = Rp2.500.000 
Cicilan Bunga = Rp300.000.000 x 5% x 10/120 = Rp1.250.000
Total Cicilan KPR = Rp2.500.000 + Rp1.250.000 = Rp3.750.000

2. Floating Rate 

Cara menghitung floating rate cukup dengan menghitung besaran bunga yang berlaku pada masa angsuran. Sebab pada tahun-tahun pertama, biasanya perbankan akan memberikan bunga tetap. Sehingga Anda bisa menghitungnya dengan rumus pertama di atas.

Maka untuk menghitung besaran cicilan setelah masa fixed rate berakhir, Anda hanya perlu menghitung menghitung cicilan dengan besaran bunga terbaru untuk angsuran tahun berikutnya. 

Menggunakan contoh yang sama dengan rumus fixed rate di atas, misalnya Anda mengajukan KPR senilai Rp300 juta dengan tenor 120 bulan dan bunga tetap 5% pada setahun pertama, lalu bunga berikutnya adalah 8%. 

Maka cicilan pokoknya tidak berubah, sebab perubahan hanya terjadi pada besaran bunga cicilan saja. Jadi yang perlu dihitung hanyalah besaran cicilan bunga KPR dan jumlah total cicilan KPR dengan bunga baru. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement