Cicilan Pokok = Rp300.000.000 : 120 = Rp2.500.000
Cicilan Bunga = Rp300.000.000 x 5% x 10/120 = Rp1.250.000
Total Cicilan KPR = Rp2.500.000 + Rp1.250.000 = Rp3.750.000
2. Floating Rate
Cara menghitung floating rate cukup dengan menghitung besaran bunga yang berlaku pada masa angsuran. Sebab pada tahun-tahun pertama, biasanya perbankan akan memberikan bunga tetap. Sehingga Anda bisa menghitungnya dengan rumus pertama di atas.
Maka untuk menghitung besaran cicilan setelah masa fixed rate berakhir, Anda hanya perlu menghitung menghitung cicilan dengan besaran bunga terbaru untuk angsuran tahun berikutnya.
Menggunakan contoh yang sama dengan rumus fixed rate di atas, misalnya Anda mengajukan KPR senilai Rp300 juta dengan tenor 120 bulan dan bunga tetap 5% pada setahun pertama, lalu bunga berikutnya adalah 8%.
Maka cicilan pokoknya tidak berubah, sebab perubahan hanya terjadi pada besaran bunga cicilan saja. Jadi yang perlu dihitung hanyalah besaran cicilan bunga KPR dan jumlah total cicilan KPR dengan bunga baru.