sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Perpanjang SKCK yang sudah Mati 2 Tahun, Yuk Merapat!

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
10/06/2022 11:16 WIB
Cara perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun ini akan mencerahkan harimu.
Intip Cara Perpanjang SKCK yang sudah Mati 2 Tahun, Yuk Merapat!. (Foto :MNC Media)
Intip Cara Perpanjang SKCK yang sudah Mati 2 Tahun, Yuk Merapat!. (Foto :MNC Media)

Website tersebut menyediakan pelayanan pembuatan SKCK baru maupun perpanjang. 

Anda dapat membaca lebih lanjut tentang pembuatan SKCK yang baru disini.

Setelah tiba di kantor polisi, anda dapat menemui petugas yang melayani SKCK. Anda akan diberi formulir perpanjangan SKCK yang harus diisi.

Serahkan kembali ke petugas yang bekerja, kemudian tunggu nama anda dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

3. SKCK Berhasil Diperpanjang

Anda akan mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang dan memiliki masa berlaku hingga 6 bulan kedepan. 

Dalam hal ini, anda tidak perlu melakukan scan sidik jari dikarenakan anda melakukan perpanjangan bukan pembuatan SKCK baru. Sehingga sidik jari anda sudah terdata pada saat pembuatan SKCK baru.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement