sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Perpanjang SKCK yang sudah Mati 2 Tahun, Yuk Merapat!

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
10/06/2022 11:16 WIB
Cara perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun ini akan mencerahkan harimu.
Intip Cara Perpanjang SKCK yang sudah Mati 2 Tahun, Yuk Merapat!. (Foto :MNC Media)
Intip Cara Perpanjang SKCK yang sudah Mati 2 Tahun, Yuk Merapat!. (Foto :MNC Media)

Biaya yang dikeluarkan pun sama dengan pembuatan SKCK baru yaitu sebesar Rp30.000.

4. Urus Legalisir SKCK Segera

Dalam melamar pekerjaan pastinya tidak hanya satu lowongan. Nah anda akan membutuhkan beberapa SKCK bukan?

Setelah mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang, sebaiknya segera ke tempat fotokopi untuk menduplikat SKCK anda sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. 

Kembalilah ke kantor polisi untuk meminta stempel pada fotokopi SKCK. 

Hal tersebut supaya SKCK terlegalisir dan lebih akurat. Perusahaan tidak akan menerima berkas Fotokopi SKCK tanpa adanya legalisir.

Untuk detailnya, baca cara legalisir SKCK agar tidak perlu bolak-balik.

Itulah beberapa langkah dalam cara perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement