- Membawa dan menunjukkan SKCK yang asli
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
- Fotokopi ijazah sebanyak 1 lembar
- Fotokopi akte kelahiran sebanyak 1 lembar
- Pas foto berwarna terbaru dengan background merah berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
Jika SKCK yang lama mati lebih dari 1 tahun, perlu menyertakan surat rekomendasi Kelurahan/Polsek (tergantung ketentuan masing-masing instansi Kepolisian yang bersangkutan)
2. Datang ke Polsek/Polres di Awal Waktu Pelayanan
Pastikan anda datang ke polsek atau polres dengan membawa persyaratan berkas. Jam pelayanan SKCK akan berbeda di setiap kantor polisi tertentu, namun pada umumnya jam pelayanan SKCK mulai dari jam 08.00 hingga 16.00 setiap hari senin s.d jum’at dan pukul 08.00 sampai 12.00 pada hari sabtu.
Tentunya, sebelum datang sebaiknya anda pastikan jam pelayanan pembuatan SKCK sesuai dengan wilayah masing-masing.
Namun, bagi anda yang tidak ingin antre lama-lama di kantor polisi, anda dapat mendaftar secara online melalui website SKCK POLRI.
Intip Cara Perpanjang SKCK yang sudah Mati 2 Tahun, Yuk Merapat!. (Foto : MNC Media)