Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno menyampaikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari-Februari 2025 akan segera cair sebelum Lebaran, yakni 18-24 Maret 2024.
Untuk besaran TPG ini cukup bervariasi. TPG bagi guru dengan status PNS akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan. Sementara itu, tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan dibayar sebesar Rp1,5 juta terlebih dahulu. Sementara itu, terkait peningkatan TPG guru madrasah non-ASN dan Non-Inpassing sebesar Rp500 ribu, baru akan diusulkan setelah payung hukum terbit berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG.
Itulah penjelasan mengenai gaji guru madrasah di Indonesia dan tunjangannya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!