Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Intip Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Capai Rp1 Juta per Bulan. (FOTO : MNC MEDIA)
Masih dalam pembahasan gaji Pantarlih Pemilu 2024. Tugas dan kewajiban Pantarlih dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
- Membantu KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Terakhir, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Itulah informasi terkait gaji Pantarlih Pemilu 2024 beserta tugas dan kewajibannya. Semoga membantu.