IDXChannel - Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 menarik untuk dibahas. Pasalnya gaji Pantarlih Pemilu 2024 dinilai lebih tinggi daripada periode pemilu sebelumnya.
Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Sekedar informasi, pendaftaran calon petugas Pantarlih sudah ditutup pada 31 Januari 2023 lalu.
Masa kerjanya yang singkat, hingga disebut pekerjaan musiman karena hanya ada saat musim pemilu, Pantarlih menjadi salah satu pekerjaan yang menarik minat masyarakat. Mengingat pekerjaan ini bersangkutan dengan pemilihan umum (pemilu) yang memiliki anggaran besar.
Karena itulah, banyak masyarakat yang ingin tahu besaran gaji petugas Pantarlih (pemutakhiran daftar pemilih) Pemilu 2024 beserta tugasnya. Apalagi Pantarlih Pemilu 2024 sudah mulai menjalankan tugasnya.
Lantas berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan apa saja tugasnya? Simak pembahasan berikut ini yang telah dihimpun dari beberapa sumber.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah Rp1.000.000 per bulan. Sehingga dengan masa kerjanya kurang lebih dua bulan, maka jumlah gaji yang akan diterima petugas Pantarlih mencapai Rp2.000.000.
Gaji Pantarlih biasanya diberikan setiap bulan. Sementara itu, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan gaji Pantarlih Pemilu 2019 terakhir, yakni sekitar Rp800.000 per bulan.