Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Berdasarkan data yang dirilis Korlantas Polri, berikut jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui ETLE;
Intip Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Capai Rp750 Ribu Sekali Melanggar. (Foto : MNC Media)
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Denda Tilang Elektronik
Sementara untuk dendanya sendiri tetap mengikuti peraturan yang sudah ada tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Daftar dendanya sebagai berikut;
- Menggunakan gawai, denda Rp750.000
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250.000
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp500.000
- Tidak memakai helm SNI, denda Rp250.000
- Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp500.000
- Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp500.000 Menerobos lampu merah, denda Rp500.000
- Melawan arus, denda maksimal Rp500.000
- Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp500.000 hingga Rp24 juta
- Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp250.000
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp100.000
- Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp500.000
Itulah jenis pelanggaran dan denda tilang elektronik. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.