IDXChannel - Biaya persalinan di bidan layak diketahui. Anda juga bisa menggunakan BPJS untuk memperoleh keringanan biaya lahiran normal. Pastikan dulu bahwa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kemudian, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Beberapa dokumennya yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan surat keterangan opname atau surat rujukan dari puskesmas/dokter/rumah sakit.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (22/3/2024), IDX Channel telah merangkum biaya persalinan di bidan, sebagai berikut.
Biaya Persalinan di Bidan

Biaya lahiran normal di bidan bisa dikatakan relatif murah jika dibandingkan rumah sakit, yaitu sekitar Rp800.000 hingga Rp1.500.000. Biaya tersebut sudah termasuk obat-obatan, perawatan ibu dan bayi, serta pemeriksaan pasca melahirkan.
Jika Anda memilih lahiran normal di puskesmas dan dibantu oleh bidan, kisaran biayanya yaitu Rp700.000. Sementara untuk biaya lahiran normal dibantu oleh dokter yaitu Rp800.000. Apabila dalam proses persalinan membutuhkan tindakan emergency dasar, maka biaya lahiran normal yang harus dikeluarkan adalah Rp950.000.