Selain itu, dalam Peraturan Menkeu di atas juga disebutkan kisaran honorarium bagi guru yang memperoleh tambahan tugas. Berikut rinciannya:
Penyusun/pembuat bahan ujian: Rp150.000 – Rp 190.000 per pelajaran.
Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000
Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp 7.500 per siswa
Guru honorer akan memperoleh perhatian khusus dalam kebijakan ini dengan peningkatan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan. Tunjangan ini berasal dari program sertifikasi guru dan diharapkan menjadi tambahan yang layak bagi penghasilan utama mereka.
Itulah informasi terkait gaji guru honorer Indonesia yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.