IDXChannel - Gaji pantarlih pilkada 2024 menarik diketahui. Pantarlih termasuk salah satu anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas membantu PPS dalam memperbarui data pemilih untuk pemilu dan pemilihan.
Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja mulai tanggal 24 Juni 2024-25 Juli 2024. Setelah dilantik pada tanggal 24 Juni, petugas dapat langsung bertugas, setelah dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh PPS.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (15/6/2024), IDX Channel telah merangkum gaji pantarlih pilkada 2024, sebagai berikut.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta per bulannya.
Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya:
Meninggal : Rp 36 juta per orang
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
- Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Itulah informasi terkait gaji pantarlih pilkada 2024 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.