IDXChannel - Gaji pantarlih pilkada 2024 menarik diketahui. Pantarlih termasuk salah satu anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas membantu PPS dalam memperbarui data pemilih untuk pemilu dan pemilihan.
Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja mulai tanggal 24 Juni 2024-25 Juli 2024. Setelah dilantik pada tanggal 24 Juni, petugas dapat langsung bertugas, setelah dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh PPS.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (15/6/2024), IDX Channel telah merangkum gaji pantarlih pilkada 2024, sebagai berikut.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta per bulannya.
Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya: