IDXChannel - Syarat, cara dan perlengkapan pembuatan kartu AK1 tidaklah sulit. Anda hanya perlu mengikuti beberapa prosedurnya.
Seperti diketahui kartu kuning atau kartu AK1 seringkali disebut sebagai kartu kuning. Kartu ini merupakan kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh Disnaker Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan Undang-undang No.13 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No. per.07/MEN/iv/2004.
Lantas bagaimana syarat, cara dan perlengkapan pembuatan kartu AK1? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Syarat Membuat Kartu AK1
Untuk mendapatkan kartu kuning, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen-dokumen, yaitu :
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas.
Catatan, syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Cara Buat Kartu Kuning
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, legalisir kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.