sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jalan Ninja Cara Bayar Denda BPJS Lewat Indomaret

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
27/07/2023 11:05 WIB
Cara bayar denda BPJS lewat Indomaret bisa dilakukan dengan cepat. Langkahnya pun tidak sulit.
Jalan Ninja Cara Bayar Denda BPJS Lewat Indomaret. (FOTO : MNC MEDIA)
Jalan Ninja Cara Bayar Denda BPJS Lewat Indomaret. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara bayar denda BPJS lewat Indomaret bisa dilakukan dengan cepat. Langkahnya pun tidak sulit. 

Namun sebelum itu, Anda harus mengetahui bagaimana cara bayar. Anda juga perlu melakukan perhitungan terlebih dahulu lewat denda BPJS. 

Untuk mempercepat bagaimana cara bayar denda BPJS lewat Indomaret. Simak penjelasan yang kami himpun dari berbagai sumber ini. 

Cara Perhitungan Denda BPJS

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, cara menghitung denda BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari biaya rawat inap lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan tambahan berupa:

Jumlah bulan keterlambatan atau tertunggak paling banyak 12 bulan dengan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Contoh perhitungan denda BPJS: jika biaya rawat inap selama 7 hari adalah Rp7 juta dengan tunggakkan selama 2 bulan, maka denda yang perlu dibayar adalah 5% x Rp7 juta x 2 bulan = Rp700.000. Lalu telat bayar BPJS kena denda berapa jika 1 hari atau 1 minggu? Atau berapa denda BPJS kelas 3 per bulan?

Tidak ada denda untuk BPJS kelas 1, 2, ataupun 3. Tapi kamu bisa jadi menunggak jika telat bayar iuran BPJS dan wajib dibayar agar bisa mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan kembali.  

Agar tidak terlambat membayar, pastikan kamu selalu setor iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya.

Ketentuan lainnya adalah jika peserta tersebut adalah seorang karyawan perusahaan, maka denda tersebut akan ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Kapan Denda BPJS Berlaku?

Seperti yang telah dibahas di atas, denda BPJS hanya diberikan apabila peserta berencana untuk melakukan rawat inap di rumah sakit dengan waktu paling lama 45 hari.  

Jadi, jika tidak akan digunakan, maka peserta tidak akan dikenakan denda jika terlambat bayar iuran. Hanya saja, begitu Anda menunggak, status BPJS milikmu otomatis menjadi non-aktif di bulan berikutnya. 

Kalau status Anda menjadi non-aktif, Anda tidak akan bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat. Kemudian, kalau Anda sudah kembali membayar iuran dan dalam waktu 45 hari ingin melakukan klaim rawat inap, barulah wajib membayar denda.

Jalan Ninja Cara Bayar Denda BPJS Lewat Indomaret. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Menghitung Denda BPJS 

Untuk melakukan itu seluruh peserta BPJS, baik peserta kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3. Bisakah tunggakan BPJS diputihkan? 

Jawabannya adalah tidak bisa. 

Kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya tertunggak adalah melunasi tunggakan iuran selama enam bulan saja.

Karena itu, lindungi keuangan dari pengeluaran yang terlalu membebani akibat mahalnya biaya berobat di rumah sakit dengan asuransi kesehatan yang memberi pertanggungan biaya medis hingga ratusan juta.

1. Perhitungan Denda BPJS Selama 1 Minggu

Jika Anda telat bayar BPJS 1 minggu dari tanggal seharusnya membayar, tidak akan dikenakan denda. Hanya saja status kepesertaan Anda akan menjadi tidak aktif dan Anda tidak akan bisa menggunakan jaminan kesehatan seperti rawat inap. 

Agar bisa mengaktifkan kembali kepesertaan dan mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan, Anda wajib untuk membayar iuran yang menunggak.

2. Perhitungan Denda BPJS Selama 1 Tahun

Untuk peserta yang telat bayar iuran BPJS selama 1 tahun masih belum dikenakan denda dan status kepesertaan juga akan jadi tidak aktif. 

Nah, jika setelah itu Anda membayar seluruh iuran tertunggak dan langsung menggunakan BPJS Kesehatan untuk jaminan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak pembayaran tersebut, maka kamu wajib untuk membayar denda dengan perhitungan di atas.

Yakni sebesar 5 persen dikali biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan. Baik untuk denda BPJS kelas 3 selama 1 tahun atau kelas lainnya, maksimal tunggakan tetap 12 bulan.

3. Perhitungan Denda BPJS Selama 3 Tahun

Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, untuk denda telat bayar BPJS Kelas 3 selama 3 tahun atau kelas lainnya tetap menggunakan perhitungan yang sama. 

Status peserta akan dinonaktifkan hingga seluruh tunggakan iuran dibayarkan. Setelah itu jika digunakan untuk rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelahnya, maka denda yang dibayar besarnya 5 persen x biaya diagnosis awal atau rawat inap x jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan.

4. Perhitungan Denda BPJS Selama 4 Tahun

Bagaimana jika telat bayar BPJS 4 tahun? Kembali lagi, kasusnya tidak berbeda dengan jika menunggak bayar 1, 2, atau 3 tahun. 

Apabila setelah membayar lunas seluruh tunggakan iuran tersebut, kamu dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari maka denda yang harus dibayar mengikuti perhitungan yang telah disebutkan di atas.

Perlu dicatat, walau Anda terlambat membayar iuran selama 4 tahun, namun dalam perhitungannya maksimal bulan tunggakan adalah 12 bulan. Hal tersebut berlaku untuk seluruh kelas BPJS Kesehatan.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Jika kamu merasa sudah lama tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dan mau mengecek jumlah tunggakan dan denda, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

1. Cara Cek Denda BPJS Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cara cek denda rawat inap BPJS yang pertama adalah melalui pengecekan menggunakan aplikasi resmi BPJS, yaitu Mobile JKN. 

Lakukan langkah-langkah berikut ini untuk mengecek tunggakan dan menghitung denda. 

  • Unduh aplikasi Mobile JKN
  • Masuk ke akun Mobile JKN milikmu
  • Pilih menu ‘Premi’ di halaman utama

Jika ada denda, maka nominal denda pelayanan akan tertulis pada halaman ‘Premi’, tepatnya di bawah informasi mengenai nama peserta serta status tagihan.

2. Cek Denda Tunggakan BPJS Lewat SMS

Selain lewat aplikasi Mobile JKN, ada juga cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat SMS. 

Caranya adalah sebagai berikut: 

  • Ketik “NIK” (spasi) nomor induk kependudukan milikmu sesuai dengan KTP
  • Atau bisa juga mengetik “NOKA” (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan milikmu
  • Kirimkan melalui SMS ke 087775500400

Tunggu sesaat, lalu kamu akan menerima SMS balasan berisi informasi tagihan beserta denda tunggakan jika memang ada. 

3. Cek Tagihan dan Tunggakan BPJS Lewat WhatsApp

Ada cara lain yang juga lebih praktis dan tidak berbayar, hanya memerlukan jaringan internet. Caranya dengan mengecek tagihan atau tunggakan lewat WhatsApp. Ikuti langkah-langkah berikut: 

  • Kirim pesan apapun ke nomor WhatsApp layanan Chika di 08118750400
  • Tunggu sampai mendapatkan respon otomatis dari akun Chika, lalu ketik angka 2 sebagai balasan
  • Ketik nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK lalu kirimkan
  • Balas kembali dengan mengirimkan data tanggal lahir dengan format ‘yyyy-mm-dd’

Tunggu beberapa saat sebelum mendapatkan balasan terakhir dari akun Chika berisi tagihan iuran serta tunggakan atau denda jika ada.

Cara Bayar Denda BPJS Lewat Indomaret 

Bagi peserta BPJS Kelas III,  cara bayar denda rawat inap BPJS dapat dilakukan di minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret. 

Peserta hanya perlu datang ke gerai terdekat dengan membawa kartu BPJS kemudian, beri tahu petugas kasir perihal pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Setelah itu ikuti panduan dari petugas kasir dan kartu BPJS akan kembali aktif. Di sini, Anda bisa membayar iuran beserta denda atau tunggakan keterlambatan sekaligus.

Itulah penjelasan cara bayar denda bpjs lewat Indomaret. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement