IDXChannel - Bagaimana jika tidak sanggup membayar tunggakan BPJS? Pertanyaan demikian seringkali dipertanyakan sejumlah masyarakat.
Karena itu selain membaca artikel ini hingga tuntas, Anda juga perlu memahami agar nantinya tidak salah langkah.
Lantas bagaimana jika tidak sanggup membayar tunggakan BPJS? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya.
Bagaimana Jika Tidak Sanggup Membayar Tunggakan BPJS?
Melansir salah satu artikel yang ditulis oleh salah satu media nasional, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjelaskan ada beberapa langkah untuk menjawab itu. Sebab diketahui peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Hal itu tertuang dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022 yang membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
“Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan,” katanya seperti dalam artikel itu.
Iqbal menuturkan program ini merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong maka semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali. Karenanya tidak mungkin untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan.