sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sedih, Ini yang Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Tunggakan BPJS

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
21/07/2023 12:42 WIB
Bagaimana jika tidak sanggup membayar tunggakan BPJS? Pertanyaan demikian seringkali dipertanyakan sejumlah masyarakat.
Jangan Sedih, Ini yang Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Tunggakan BPJS. (FOTO : MNC MEDIA)
Jangan Sedih, Ini yang Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Tunggakan BPJS. (FOTO : MNC MEDIA)

Iuran Disesuaikan Kemampuan

Dilain sisi, BPJS Kesehatam juga menyesuaikan besarnua iuran dengan kemampuan masyarakat. Bahkan peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya. Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran, karena akan dibayarkan oleh negara.

Jangan Sedih, Ini yang Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Tunggakan BPJS. (FOTO : MNC MEDIA)

Termasuk soal ketidakmampuan membayar iuran, solusinya mudah dengan mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Lewat itu, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

Jadi, tidak ada alasan seorang WNI bisa untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan pindah ke luar negeri atau meninggal dunia. hitungan iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran Rutin Cegah Tunggakan

Demi mencegah timbulnya tagihan iuran, apalagi hingga nominalnya membengkak, maka Iqbal mengimbau setiap peserta untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin.

Ia pun tidak membenarkan untuk membayar iuran saat sakit. Sebab, dengan rajin membayar sama aja beramal kebaikan meski kita tak memanfaatkan. Selain itu, besaran tagihan maksimal yang akan diminta ke peserta adalah tunggakan dalam 24 bulan.

Artinya, apabila peserta tidak melakukan pembayaran iuran hingga lebih dari 24 bulan, maka itu tidak dihitung. Aturan demikian diatur dalam 

Perpres (Peraturan Presiden). Maksimal dihitung hanya 24 bulan. Tidak bayar 7 tahun, yang diminta bayar dalam aturan 24 bulannya.

Namun, apabila jumlah tagihan terus bertambah melebihi tagihan selama 24 bulan, peserta diminta melapor ke BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti.

"Kalau mau cek, download aplikasi Mobile JKN, pantau di situ. Kalau nambah terus, lapor!," pungkas dia.

Itulah jawaban jika tidak sanggup membayar tunggakan BPJS. Semoga informasi ini menarik bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement