Pada 2024, usia pensiun untuk karyawan swasta ditetapkan pada 58 tahun untuk bisa menerima manfaat JP.
Namun, menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan pencairan manfaat JP sebelum usia pensiun. Salah satunya jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Jaminan Pensiun dapat Diambil Kapan? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat dan Dokumen untuk Klaim Jaminan Pensiun
Berikut ini adalah syarat dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim Jaminan Pensiun:
Peserta Mengalami Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen berikut:
- Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
- Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan dokter terkait cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja dari pemberi kerja.
Peserta Meninggal Dunia, Klaim oleh Janda/Duda
Jika peserta meninggal dunia, pasangan yang ditinggalkan dapat mengajukan klaim dengan membawa: